Rabu, 22 Oktober 2014

Sungai Pelang Dapat Menjadi Lumbung Beras



Satu lagi wadah bagi petani terbantuk di Desa Sungai Pelang Kec, Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang.  Dinas Pertanian dan Peternakan Resmikan  bengkel p4S  Angin Mamiri desa sungai Pelang  sebagai salah satu  wadah tempat petani belajar. Prihatin akan nasip petani di desa ini, Hadi Kusuma seorang pengusaha  asal Sumedang  menjadikan sawahnya untuk dijadikan tempat pelatihan petani. Sawah 4 ha tersebut ditanami dengan padi dan ternyata bisa diusahakan panen 3 kali dalam setahun. Melihat sukses tersebut petani dan penyuluh tertarik untuk menyebar luaskannya kepada petani. Salah satu kuncinya  menurut Hadi selain kemauan yang kuat, keyakinan bahwa  sawah mereka juga subur seperti di Jawa. Dengan tekat itu ia menggunakan sumber air sumur bor. Dengan cara itu ia dapat  menanam tiga kali dalam setahun. Padahal petani  lainnnya sering kekeringan dan untuk menanam satu kali saja menunggu msuim hujan yang  cukup. Dinas pertanian menjadikan komplek sawah Hadi Kusuma ini untuk tempat petani belajar bercocdok tanam padi dengan nama “Angin Mamiri” . Karena para petani ini lebih cocok dan kena sasaran bila  belajar dengan petani.Kepala Bidang Ketahanan pangan dan Penyuluhan Dinas Pertanian dan Peternakan Kab Ketapang  Ir. Dian MM mewakili Kadis saat mengadakan pertemuan dengan para petani di p4s  Angin Mamiri desa Sungai Pelang   mengatakan,  Pusat Pelatihan Pertanian dan Pedesaan Swadaya (P4S) adalah lembaga  pelatihan pertanian dan pedesaan yang didirikan, dimiliki, dikelola oleh petani  secara swadaya baik perorangan maupun berkelompok. P4S adalah salah satu  lembaga masyarakat milik petani yang secara langsung berperan aktif dalam  pembangunan pertanian melalui pengembangan sumberdaya manusia pertanian yaitu  petani dan masyarakat di wilayahnya, dalam bentuk pelatihan, penyuluhan dan  pendidikan . Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia secara langsung bertanggung jawab  terhadap tumbuh kembangnya P4S. Pengaturan dimaksudkan sebagai upaya melindungi  pengguna P4S yang bersangkutan dari kegiatan pelatihan pertanian yang tidak  sesuai dengan ketentuan normative.Pelayanan dimaksudkan sebagai upaya  mengembangkan P4S agar tumbuh menjadi pusat pelatihan pertanian yang  berkualitas. Bentuk pengaturan antara lain dengan melakukan standardisasi dan  akreditasi P4S sedangkan bentuk pelayanan terdiri dari pengembangan P4S dari segi  kelembagaan, sarana prasarana, ketenagaan, dan jejaring kerja.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar