Satu lagi
wadah bagi petani terbantuk di Desa Sungai Pelang Kec, Matan Hilir Selatan
Kabupaten Ketapang. Dinas Pertanian dan
Peternakan Resmikan bengkel p4S Angin Mamiri desa sungai Pelang sebagai salah satu wadah tempat petani belajar. Prihatin akan
nasip petani di desa ini, Hadi Kusuma seorang pengusaha asal Sumedang
menjadikan sawahnya untuk dijadikan tempat pelatihan petani. Sawah 4 ha
tersebut ditanami dengan padi dan ternyata bisa diusahakan panen 3 kali dalam
setahun. Melihat sukses tersebut petani dan penyuluh tertarik untuk menyebar
luaskannya kepada petani. Salah satu kuncinya
menurut Hadi selain kemauan yang kuat, keyakinan bahwa sawah mereka juga subur seperti di Jawa.
Dengan tekat itu ia menggunakan sumber air sumur bor. Dengan cara itu ia
dapat menanam tiga kali dalam setahun.
Padahal petani lainnnya sering
kekeringan dan untuk menanam satu kali saja menunggu msuim hujan yang cukup. Dinas pertanian menjadikan komplek
sawah Hadi Kusuma ini untuk tempat petani belajar bercocdok tanam padi dengan
nama “Angin Mamiri” . Karena para petani ini lebih cocok dan kena sasaran
bila belajar dengan petani.Kepala Bidang
Ketahanan pangan dan Penyuluhan Dinas Pertanian dan Peternakan Kab Ketapang Ir. Dian MM mewakili Kadis saat mengadakan
pertemuan dengan para petani di p4s
Angin Mamiri desa Sungai Pelang
mengatakan, Pusat Pelatihan Pertanian dan
Pedesaan Swadaya (P4S) adalah lembaga pelatihan pertanian dan pedesaan
yang didirikan, dimiliki, dikelola oleh petani secara swadaya baik
perorangan maupun berkelompok. P4S adalah salah satu lembaga masyarakat
milik petani yang secara langsung berperan aktif dalam pembangunan
pertanian melalui pengembangan sumberdaya manusia pertanian yaitu petani
dan masyarakat di wilayahnya, dalam bentuk pelatihan, penyuluhan dan
pendidikan . Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia secara langsung bertanggung
jawab terhadap tumbuh kembangnya P4S. Pengaturan dimaksudkan sebagai
upaya melindungi pengguna P4S yang bersangkutan dari kegiatan pelatihan
pertanian yang tidak sesuai dengan ketentuan normative.Pelayanan
dimaksudkan sebagai upaya mengembangkan P4S agar tumbuh menjadi pusat
pelatihan pertanian yang berkualitas. Bentuk pengaturan antara lain
dengan melakukan standardisasi dan akreditasi P4S sedangkan bentuk
pelayanan terdiri dari pengembangan P4S dari segi kelembagaan, sarana
prasarana, ketenagaan, dan jejaring kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar